Kondisi tersebut menyulitkan pengawasan dan penindakan apabila terjadi persoalan yang mencemarkan nama baik lembaga pendidikan keagamaan.

Amiruddin mengatakan izin operasional menjadi dasar bagi Kemenag untuk memverifikasi dokumen dan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

Proses seleksi diperketat pada figur kepemimpinan pondok pesantren, penetapan sosok kiai atau pengasuh pesantren tidak boleh sekadar formalitas berdasarkan Surat Keputusan (SK) administratif.

"Penting kualifikasi pengasuh pesantren, karena seorang kiai harus memiliki sanad keilmuan yang jelas serta pengalaman menempuh pendidikan di lingkungan pesantren agar dapat menjaga kualitas pembelajaran dan menjadi teladan bagi santri," kata dia.