NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) yang diajukan oleh pemerintah melalui mekanisme penjualan secara lelang. Aset negara yang akan dilelang tersebut berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 364.

Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 setelah melalui proses pembahasan bersama pihak pemerintah.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan TNI Angkatan Laut sebagaimana disampaikan surat Bapak Presiden di awal," ujar Utut.