"Ini kan menandakan bahwa pengawasan tuh lemah. Sehingga kejadian ini bisa terjadi lagi dan terjadi lagi. Belum ada perbaikan yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Itu catatan dari kami," sebutnya.

Lasarus meminta Kemenhub mengatur kembali Standar Operasional Prosesur (SOP) yang bisa memastikan keselamatan dalam transportasi kapal. SOP yang sudah gagal jangan terus digunakan.

"Karena tidak dilakukan perbaikan terhadap mekanismenya sudah ada yang sudah gagal gitu loh. Kalau SOP yang gagal itu jangan dipakai lagi dong," ucapnya.