Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, Lanal Gorontalo bersama Bea Cukai dan Polres Gorontalo Utara menggagalkan penyelundupan 300 kilogram sianida di Pelabuhan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengan dua penindakan tersebut, total sianida yang berhasil digagalkan mencapai 3.300 kilogram atau 3,3 ton dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp2,442 miliar.
βKeberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas dan soliditas aparat penegak hukum di laut dalam menjaga kedaulatan, mencegah peredaran bahan berbahaya yang dapat merusak kelestarian lingkungan maritim, serta membahayakan masyarakat di wilayah Gorontalo,β kata Andi.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo, Korem 133/Nani Wartabone, dan KSOP Kelas III Gorontalo.