Penetapan awal bulan Ramadan yang menentukan malam Tarawih pertama didasarkan pada metode syar'i. Dalam kitab Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah (tidak berpuasa) karena melihatnya. Jika bulan terhalang awan mendung, maka sempurnakanlah jumlah hari bulan Syaban menjadi tiga puluh hari." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini, ulama menetapkan dua metode utama dalam menentukan malam pertama Ramadan dan Tarawih, yaitu melalui rukyatul hilal (pengamatan visibilitas hilal secara langsung) dan hisab (perhitungan astronomis), atau dengan istikmal (menyempurnakan umur bulan Syaban menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat).

Mengenai tata cara dan ketentuan salat Tarawih, Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah menjelaskan bahwa salat Tarawih hukumnya Sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Secara harfiah, kata Tarawih berasal dari bentuk jamak Tarwihatun yang berarti "istirahat". Hal ini dikarenakan para sahabat Rasulullah SAW dan generasi salaf biasa beristirahat sejenak di tim redaksi setiap dua kali salam (empat rakaat) karena panjangnya bacaan Al-Qur'an yang dibaca.

Adapun jumlah rakaat salat Tarawih menurut riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Daud adalah sebelas rakaat. Ibnu Khuzaimah dalam bukunya Sahih Ibnu Khuzaimah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan salat Tarawih sebanyak delapan rakaat kemudian diteruskan dengan salat Witir. Namun, ada riwayat lain yang menyatakan pada masa Umar, Utsman, dan Ali mengerjakan salat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat.