Menurut dia hal ini juga menjadi bentuk komitmen Polda Kaltara dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, dimulai dari lingkungan internal institusi Polri.
“Saya tegaskan agar personel Polda Kaltara dapat mematuhi kebijakan pimpinan, menjaga nama baik institusi, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Polri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan tersebut berlaku sejak diterbitkannya surat edaran per Jumat (30/10).