Bukan hanya AKBP Andika Dharma Sena, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan akibat perkara tersebut. Mereka adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA dan Kanit PPA Polres Sukoharjo, Ipda RAP.

Dalam hal ini, empat personel itu kini menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan itu.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit ppa IPDA RAP," jelas Trunoyudo.