Sugeng menegaskan langkah mutasi pascapenangkapan ini patut dicermati secara serius. Ia menilai pemindahan tersebut menjadi hal yang tidak wajar apabila para anggota tidak melakukan kesalahan prosedur saat bertugas.
"Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir," ujarnya.
Adapun tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD beberapa wilayah di Jawa Timur yang ditangkap terdiri dari ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine. Hasilnya, delapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
Belakangan, mereka tidak dilakukan penahanan melainkan hanya menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Langkah itu disebut diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kini, ketiga anggota DPRD dari Partai Gerindra itu hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap mereka.