Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa naiknya status perkara ini untuk memudahkan proses penyidikan kasus kematian Winda.

"Proses penyidikan untuk mempermudah semua upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Ada beberapa upaya-upaya tertentu yang harus kita lakukan terkait dengan upaya paksa tentunya. Memastikan surat-surat yang mau kita sita dan itu kita lakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi menyebut Kejari Medan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.