Para tersangka yang merupakan personel Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025-2026.

Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka juga melakukan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Adapun tersangka SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan.