Selain itu, BPOM dan Polri menyoroti potensi pemanfaatan sekaligus ancaman penyalahgunaan tanaman kratom. Mereka juga turut membahas terkait program prioritas pemerintah seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih

"Khususnya di Pasal 97 itu memerintahkan kepada Badan POM untuk mulai dari pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan dari pelaksanaan khususnya yang berhubungan dengan apa yang kita sebut dengan Apotek Merah Putih, kemudian juga cold storage-nya, termasuk pangan olahan yang akan dijual di gerai-gerai tersebut. Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia," terang Taruna.

Di sisi lain, BPOM turut menggandeng instrumen siber Mabes Polri untuk menindak penjualan produk ilegal yang beredar di ruang digital. Hingga Oktober, tercatat ada 1,5 juta tautan penjualan ilegal dengan dampak mencapai Rp 350 miliar.

"Untuk sampai Oktober ini kita lihat ada sekitar 350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat," pungkas Suyudi.