2. MY dan MZ selaku asisten koki yang membantu mengolah dan mengemas sabu siap edar;

3. AY selaku penyuplai logistik, penyedia dan pengawas lokasi lab berkedok bengkel;

4. RJ selaku pembeli peralatan dan perlengkapan pengolahan sabu cair;

5. BS dan MN selaku enjemput dan pengantar dua koki WN Cina dari Malaysia ke Aceh;

6. RM dan RY selaku penjemput di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh yang mengantarkan koki ke lokasi pembuatan sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.