Menanggapi tenggat penyelesaian revisi UU Cipta Kerja pada 30 Oktober mendatang, Sigit merasa memahami keresahan kaum pekerja. Pihaknya mendukung pengawalan ketat terhadap pembahasan aturan tersebut agar sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.

"Tanggal 30 Oktober tadi Pak Andi menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja harus tuntas. Ya kami juga tentunya menyadari dan memahami keresahan dari rekan-rekan buruh, sehingga kemudian ini harus dikawal ketat, kan begitu tadi," urainya.

Ketua Dewan Penasihat KSPSI itu mengingatkan seluruh aksi penyampaian pendapat dan pengawalan proses legislasi tetap berjalan kondusif. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dalam setiap aksi demonstrasi.

"Tentunya saya selalu sampaikan bahwa langkah-langkah konstruktif sudah dibangun dari awal. Yang saya pesankan adalah semua dilaksanakan dalam koridor yang tertib, konstruktif, kalaupun besar juga harus tertib," pungkasnya.