NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong agar peran Desk Ketenagakerjaan Polri dapat dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Poin tersebut dinilai sangat krusial untuk memperkuat komitmen kepolisian dalam mengawal serta melindungi hak-hak para pekerja di seluruh Indonesia.

"Di revisi Undang-Undang Cipta Kerja, peran dari Desk Ketenagakerjaan Polri juga bisa masuk di dalamnya. Karena ini juga menjadi bagian dari untuk terus menjaga komitmen yang sudah terbangun," kata Listyo Sigit saat menyampaikan pidato di peresmian Gedung DPD KSPSI AGN Jatim, di Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Jenderal bintang empat ini menegaskan komitmennya untuk memastikan unit khusus penanganan masalah buruh tersebut dapat bekerja secara berkelanjutan. Dia juga sudah menitipkan pesan kepada calon Kapolri.

"Dan saya juga sudah sampaikan ke calon-calon Kapolri nanti kalau saya sudah pensiun," ujarnya.