Isir mengatakan sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan dari internal institusi.

Atas dasar itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Isir menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional.

Ia berharap setiap personel dapat menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

Sejalan dengan SE Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya.

"Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Salah satu pertimbangan penerbitan aturan itu adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.