"Selain itu, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin," ungkapnya.

Achmad menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan. Larangan serupa juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian.

"Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian," jelasnya.

Achmad menegaskan personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di kantor kepolisian akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

"Kebijakan ini berlaku di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek," katanya.

Achmad mengimbau seluruh personel Polda Sulteng dan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian agar mematuhi ketentuan tersebut.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional," katanya.