NADIKABAR.COM — Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Isir menjelaskan penerbitan aturan itu merupakan langkah pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengedarkan narkotika.

Menurut dia, peredaran narkotika kini tidak hanya dilakukan melalui bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape.

"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ucapnya.

Ia mengungkapkan salah satu latar belakang penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate.

Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Isir mengatakan sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan dari internal institusi.

Atas dasar itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Isir menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional.

Ia berharap setiap personel dapat menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

Sejalan dengan SE Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya.

"Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Salah satu pertimbangan penerbitan aturan itu adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.

"Selain itu, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin," ungkapnya.

Achmad menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan. Larangan serupa juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian.

"Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian," jelasnya.

Achmad menegaskan personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di kantor kepolisian akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

"Kebijakan ini berlaku di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek," katanya.

Achmad mengimbau seluruh personel Polda Sulteng dan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian agar mematuhi ketentuan tersebut.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional," katanya.