Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Kapolri Larang Polisi Ngevape, Kapolres Bogor Siap Laksanakan-Sosialisasikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Nega
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 14:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polres Bogor menyatakan siap melaksanakan larangan itu.
"Yang yang pasti terkait dengan edaran dari Bapak Kapolri, kami akan laksanakan dan kami akan sosialisasi ke internal maupun ke eksternal, untuk khusus anggota Polri," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Dia menyatakan akan melakukan sosialisasi terkait aturan itu. Dia menyebut aturan itu berlaku untuk internal.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.