NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polres Bogor menyatakan siap melaksanakan larangan itu.

"Yang yang pasti terkait dengan edaran dari Bapak Kapolri, kami akan laksanakan dan kami akan sosialisasi ke internal maupun ke eksternal, untuk khusus anggota Polri," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Dia menyatakan akan melakukan sosialisasi terkait aturan itu. Dia menyebut aturan itu berlaku untuk internal.