NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan akan ada sanksi disiplin jika ada anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).

Bahkan, Suyudi menekankan pihaknya bakal menerapkan sanksi pidana jika ada anggota yang kedapatan menggunakan vape berisi narkotika.

"Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," ucap dia.

Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Isir menerangkan penerbitan aturan itu merupakan langkah pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengedarkan narkotika.

Menurut dia, peredaran narkotika kini tidak hanya dilakukan melalui bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape.

"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ucapnya.