Niam mengatakan MUI memahami alasan Kapolri terkait fatwa haram vape tersebut. Dia menyebut usulan itu akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Setto mengatakan peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Menurut Jenderal Suyudi, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad 19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif. Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.