Modus tersebut kini juga kerap bersinggungan langsung dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban yang awalnya tergiur tawaran pekerjaan palsu berakhir disekap dan dipaksa menjadi operator penipuan daring, pengelola judi online, hingga terlibat sindikat peredaran narkoba.
"Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban," jelas Suyudi.
Lebih lanjut, Suyudi membeberkan besarnya potensi ancaman kejahatan finansial di Tanah Air. Mengutip data Global Anti-Scam Alliance tahun 2025, tercatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.
Sementara itu, catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center menunjukkan total nilai kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan mencapai Rp 9,1 triliun.