NADIKABAR.COM — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel kepolisian yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan mendapatkan sanksi.

"Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pada kesempatan sama, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah penggunaan narkotika, khususnya narkotika cair melalui media vape.

"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," katanya.