NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan proses hukum terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dipengaruhi kepentingan apapun.
Hal itu disampaikan Suyudi usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, pada Kamis (5/11).
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap Perwira Tinggi (Pati) Polri tersebut dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada.
Suyudi memastikan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).