NADIKABAR.COM — Pengusaha tambang Samin Tan didakwa melakukan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2017-2025 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17,74 triliun.
Demikian termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Jaksa menyampaikan Samin Tan melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017.