Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun
Pengusaha tambang Samin Tan didakwa melakukan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2017-2025 yang mengakibatkan kerug
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 15:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jaksa mengungkapkan Samin Tan merupakan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara perusahaan-perusahaan tersebut, Samin Tan disebut meraup untung hingga Rp17,7 triliun.
Atas perbuatannya, Samin Tan dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.