Jaksa mengungkapkan Samin Tan merupakan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara perusahaan-perusahaan tersebut, Samin Tan disebut meraup untung hingga Rp17,7 triliun.

Atas perbuatannya, Samin Tan dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.