Suyudi menuturkan pihaknya juga akan memeriksa enam ponsel dari hasil penggerebekan yang dilakukan. Dia akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ini.

"Kami akan mendalami forensik digital terhadap 6 telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini," ujarnya.

Laboratorium tersebut sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ada dua toko yang disulap menjadi pabrik sabu tersebut.