Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka Penyadapan
Diberitakan sebelumnya, empat perwira tinggi (pati) kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Keempat pati yang terjerat perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU), serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyadapan dilakukan sejak periode 2025 hingga Oktober 2026.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.