Hasim juga meminta pelaku usaha lebih memperhatikan kondisi komoditas yang akan dimasukkan ke Batam, terutama produk yang memerlukan penanganan khusus selama proses pengangkutan.

Perhatian terhadap rantai pendingin menjadi penting karena gangguan selama perjalanan dapat memengaruhi kondisi komoditas saat tiba di tempat tujuan.

Karantina Barantin juga mengingatkan pengguna jasa maupun masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan komoditas yang rusak, busuk, atau tidak layak dikonsumsi.

"Apabila ditemukan komoditas yang rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi segera dilaporkan ke Karantina. Kita mau masyarakat tenang dan nyaman dalam menyantap makanan yang disajikan. Karena semua media pembawa yang dilalulintaskan telah melalui pemeriksaan Karantina," ujar Hasim.

Karantina Kepulauan Riau menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap komoditas yang dilalulintaskan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta prosedur yang berlaku.