NADIKABAR.COM — Karapan Sapi memperebutkan Piala Bergilir Presiden Republik Indonesia tahun 2026 akan digelar di Lapangan Sapi Kerap RP Moh Noer di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada 8 November 2026.

Sekretaris Bakorwil IV Pamekasan Muhyi di Pamekasan, Senin mengatakan, keputusan pelaksanaan festival budaya Madura karapan sapi itu, sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas kabupaten di Pulau Madura dan paguyuban sapi karapan di wilayah itu.

"Salah satu pertimbangan pelaksanaan karapan sapi di Kabupaten Bangkalan ini, karena Bangkalan memiliki lapangan karapan sapi dan sudah biasa digunakan pada setiap ajang karapan sapi se-Madura selama ini," katanya.

Ia menjelaskan, ada sebanyak 24 pasangan sapi kerap yang akan bersaing memperebutkan Piala Bergilir Presiden RI tahun ini.

Ke 24 pasangan sapi itu dari empat kabupaten yang ada di Madura, yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Kabupaten Bangkalan, masing-masing sebanyak enam pasangan.

"Dan pasangan sapi kerap yang akan mengikuti festival di Bangkalan ini merupakan pasangan sapi pemenang pada karapan sapi tingkat kabupaten," katanya.

Menurut Muhyi, sesuai ketentuan, seleksi pasangan sapi di tingkat kabupaten telah dilakukan pada 10 hingga 25 Oktober 2026, mulai dari Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan terakhir di Kabupaten Bangkalan.

"Festival karapan sapi tingkat kabupaten di Kabupaten Sumenep telah digelar pada 10 Oktober, Pamekasan 11 Oktober, Sampang 18 Oktober dan di Kabupaten Bangkalan pada 25 Oktober," kata Muhyi seusai memimpin rapat koordinasi kegiatan itu di Bakorwil Pamekasan, Senin.

Sebagaimana pelaksanaan karapan sapi pada tahun-tahun sebelumnya, karapan sapi memperebutkan Piala Bergilir Presiden RI tahun ini juga dilarang menggunakan praktik kekerasan atau rekeng pada pasangan sapi kerap.

Rekeng merupakan istilah Bahasa Madura yang digunakan pada praktik kekerasan pada pasangan sapi karapan saat mengikuti lomba, yakni sebuah alat berupa tongkat kecil yang dipasangi paku, kemudian digarukkan ke pantat sapi agar larinya lebih kencang.

Praktik ini resmi dihentikan pada tahun 2018 berkat usulan organisasi ekstra kampus, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan yang menilai, praktik tersebut merupakan penyiksaan hewan dan bentuk pelanggaran, dari sisi hukum agama maupun hukum positif.