Emil menyebut kewenangan penanganan hukum di dua kawasan ini berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait; data yang ia tunjukkan mencatat penyidikan ada di UPT Kementerian Kehutanan, wilayah kerja Balai Gakkum Jabalnusra.
"Nah di dua wilayah ini kita berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di masing-masing lokasi yaitu Taman Nasional di Kementerian Kehutanan dan juga Perhutani," ucapnya.
Sementara itu, kebakaran juga melanda Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, di sana tercatat 516,45 hektare lahan terbakar atau 7 persen dari total karhutla di Jatim dalam dua bulan terakhir. Kawasan ini, kata Emil menjadi satu-satunya kawasan yang kewenangannya penuh di tangan Pemprov Jatim.
"Yang langsung menjadi kewenangan dari Pemprov ini adalah Tahura Raden Soerjo. Kebakaran terjadi di ketinggian yang luar biasa itu," tutur Emil.
Emil kemudian mengatakan lokasi karhutla di Jatim secara umum terbagi dua jenis, dan strategi penanganannya pun berbeda untuk masing-masing peristiwa.