"Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan," ujar Kombes Pol. Ronni Bonic saat konferensi pers, Rabu (28/10).

Ia menambahkan, hingga saat ini masih ada satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Berdasarkan data yang diterima, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 134,31 hektare. Namun, rincian luas lahan berdasarkan masing-masing perkara serta kaitannya dengan tersangka perorangan maupun korporasi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.