Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Karhutla Sumsel: 53 Perorangan dan 1 Korporasi Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) bertambah.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 16:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah terulangnya karhutla di Sumsel. Selain penindakan, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran dan upaya pencegahan pembakaran lahan juga diperlukan agar dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas warga dapat ditekan.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.