Selain menetapkan karyawan sebagai tersangka, Vilmei juga menyerahkan seorang pria berinisial A yang merupakan kekasih dari karyawannya tersebut ke pihak kepolisian. A diduga ikut menikmati aliran dana hasil penggelapan tersebut.
"Pas pertama kali ketemu Arka ya marah, tapi sudah marah ya sudah kita ngomong baik-baik. Tadi juga pas pertama ketemu aku live-in juga sekalian, sudah biarin aja lah biar semuanya lihat," pungkas Vilmei.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Vilmei menyatakan, akan terus melanjutkan proses hukum ini demi memberikan efek jera dan pelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan atasan.