Trunoyudo menjelaskan keempat personel tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri guna mendalami dugaan pelanggaran etik dalam proses penindakan di Ponpes HQ.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," tutur Trunoyudo.
"Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang tentunya menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut," lanjut dia.
Mabes Polri, lanjut Trunoyudo, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas dampak psikologis maupun trauma yang dirasakan oleh santriwati serta para pengasuh di pondok pesantren tersebut.
"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan. Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim," pungkasnya.