Sebelumnya, AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisinya digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Polemik ini bermula saat aparat kepolisian mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Selasa (27/10). Penggeledahan itu sedianya dilakukan untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.

Namun, langkah penegakan hukum tersebut menuai kecaman dan sorotan menyusul laporan adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung.