"Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan," katanya.

Menurut Beni, penanganan internal berawal dari laporan yang diterima pemerintah daerah.

"Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin," katanya.

Selain menjalani pemeriksaan internal, AS telah dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya berinisial B.

Polda Banten sebelumnya menyatakan telah menerima laporan tersebut dan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa.

AS secara terpisah telah menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses pemeriksaan yang berjalan.Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan pelecehan atau merendahkan bawahannya serta menyebut terdapat bagian dari narasi yang beredar yang tidak sesuai dengan kronologi menurut versinya.