Mengenai sanksi terhadap AS, Beni mengatakan BKPSDM belum dapat menentukan keputusan karena seluruh rangkaian pemeriksaan masih berlangsung.

β€œIni kan masih dalam proses. Keputusannya belum ada, kita masih dalam proses penanganan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Banten menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan AS terhadap bawahannya berinisial B.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan berdasarkan laporan tersebut, peristiwa diduga terjadi di lingkungan kerja pada awal September 2026.

β€œPolda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini. Laporan itu sudah diterima,” kata Maruli.

Ia mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan pendalaman.