Ketut menjelaskan adanya kelalaian pada standard operating procedure (SOP) pendistribusian MBG di MTs dan MA Manbaul Hikam Putat. Menurut SOP, proses pendistribusian seharusnya dari masak sampai dibagikan itu 4 jam, tidak lebih.
"Itu karena ketidakdisiplinan daripada SPPG dan pendistribusian. Jadi seharusnya itu loading 4 jam selesai dari masak langsung dibagikan. Tapi faktanya di lapangan lebih dari 4 jam," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (3/9/2026), dihimpun dari keterangan resmi.
"Nah, itulah yang menyebabkan keracunan, karena MBG ini kan nggak pakai pengawet. Jadi mudah dia basi. Mudah bakterinya cepat berkembang," lanjutnya.
Usai melakukan investigasi, pihak BGN mengaku memberikan hukuman yang berat. Salah satunya adalah suspend SPPG selama 30 hari.
"Kemudian kami juga melakukan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Talangangin, Kalitengah," ungkap Ketut.