NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, membantah menerima setoran sebesar Rp40 juta per pekan dari pengumpulan uang-uang tidak resmi terkait pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu disampaikan Agus untuk membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

Agus mengaku tidak pernah menerima dan memerintahkan jajaran Imigrasi untuk mengumpulkan uang-uang tidak resmi.

"Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?" kata Agus saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (29/10).

Agus mengatakan sejak awal Kementerian Imipas terbentuk (nomenklatur dahulu bernama direktorat jenderal), ia telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

"Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer). Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik (penyelidikan) dengan 2 kejadian itu. Masa, saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan," ujar Agus.