"Penyerahan tersebut di atas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji," ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp168,9 miliar.

Tindakan itu dilakukan Silmy bersama dengan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Lalu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.

Silmy juga didakwa menerima gratifikasi uang tunai Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31 miliar.