Ia menegaskan data tersebut merupakan perkembangan sementara hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB dan penanganan perkara masih terus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan.

Selain penegakan hukum, Polri bersama kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait terus melakukan pencegahan dan deteksi dini untuk menekan risiko karhutla.

"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum," kata Irhamni.

Polri juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum dalam aktivitas perkebunan maupun pembukaan lahan baru.

Pelaku usaha juga diminta memastikan kegiatan usaha dan pengelolaan lahan memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla serta ketentuan yang berlaku.