Kewajiban ini harus dilaksanakan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Ade Kuswara tak sanggup, maka JPU KPK diperbolehkan menyita harta bendanya dan melelang harta itu untuk ketentuan pidana pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama 2 tahun," ungkap hakim.
Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara; haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Sementara itu, kepada wartawan, Ade Kuswara mengungkit soal aliran uang korupsi kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim, tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar telah dipatahkan oleh putusan hakim yang menyatakan uang perkara tersebut senilai Rp 8,5 miliar.