NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto (BP). Rencananya, Polda Metro akan kembali memeriksa Betrand dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).

Onkoseno menyampaikan perkara ini memasuki tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.

"Ada 11 saksi (yang sudah diperiksa). Saudari ANW selaku pelapor, Saudari DYP, Saudara MIP, Saudara NA, Saudara J, Saudara MGW, Saudara JNH, Saudari DG, Saudari NG, Saudara AMP, Saudara ABT alias BP," jelas Onkoseno.

Diketahui, Betrand Peto dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ANW (26) pada Sabtu, 12 September 2026. ANW melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga terjadi pada dini hari. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik. ANW juga disebut memiliki bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuhnya.