"Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas ICM.
Langkah ini, kata pihak ICM, tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum oknum guru tersebut.
Pihak ICM juga memastikan akan kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan, hak setiap pihak, serta kewenangan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak ICM turut menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan.
"Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku," ujar ICM.
Pihak ICM juga menjamin, terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik. Termasuk melakukan penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan apabila diperlukan sesuai ketentuan, dengan pihak yang berwenang.
Pihak ICM pun menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak ICM mengimbau seluruh orang tua atau wali peserta didik serta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, informasi pribadi, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak dan seluruh pihak terkait.