NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel), Insan Cendekia Madani (ICM), terhadap muridnya. Saat ini polisi sudah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Perkara tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang didapat atau keterangan yang didapat dari para saksi, saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto saat dihubungi, Kamis (1/19/2026).
Saat ini sebanyak tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan terkait perkara yang ada, dari pihak keluarga hingga sekolah. Polisi akan segara memanggil terlapor atau guru yang diduga melakukan pelecehan.
"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara serta melengkapi proses hukum lebih lanjut," kata dia.
"Untuk terlapor sendiri, saat ini penyidik sudah mempersiapkan untuk memanggil sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun 2023-2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan pola child grooming atau pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
"Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," ucap Fadhli Senin (28/9/2026).