Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menambahkan keputusan untuk melakukan nikah siri adalah merupakan langkah restorative justice. Langkah itu ia klaim juga berasal dari hasil mediasi.
"Namanya restorative justice, jadi penyelesaian perkara yang kemudian dikedepankan dengan kekeluargaan. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan pondok itu semua permasalahan pondok mesti diselesaikan awalnya adalah dengan musyawarah kekeluargaan dan ada rekaman bukti, tapi saya tidak akan nge-share," papar Heri.
Diberitakan sebelumnya, pihak Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan memberikan keterangan resmi usai mencuatnya kasus pemerkosaan ini. Ahmad, yang mewakili pihak ponpes, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini.
"Desember saat liburan pondok adalah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH dengan pihak ketiga (korban), saat itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH," terang Ahmad.
"Pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," ungkapnya.