Saat itu, kata Ahmad, korban sudah berstatus sebagai alumni ponpes. Keberadaannya di ponpes kala itu untuk membantu operasional ponpes yang lazim disebut Khidmat atau pengabdian alumni terhadap ponpes.

"Pihak ketiga setelah kejadian pertama, masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri, ada buktinya, dan ada yang memang dihubungi oleh istri pelaku NH untuk membantu istri pelaku NH," paparnya.

Pihak ponpes kemudian juga melakukan mediasi tim redaksi korban dan pelaku pada tanggal 16 Juli 2026. Pihak ponpes mengklaim telah ada kesepakatan dari mediasi tersebut.

"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya sudah di mediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," papar Ahmad.

"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik/viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi diawal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara," lanjutnya.