NADIKABAR.COM — Polri menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang menyeret anggota Polri berinisial Komisaris Besar F kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Isir menjelaskan pihak pelapor dalam kasus tersebut adalah warga negara Malaysia. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.