Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara ini.

"Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," katanya.

Pada Agustus 2026, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas. Pihak pelapor adalah seorang warga negara Malaysia.

Kuasa hukum pihak pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, kliennya dikenalkan oleh pihak ketiga kepada Kombes F. Personel Polri tersebut menawarkan investasi tambang emas yang legal dan izinnya akan diterbitkan.