NADIKABAR.COM — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga mantan petinggi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan penyadapan telah diatur dalam undang-undang.
"Kami juga berkomitmen terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang dimiliki, sehingga kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan oleh tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," kata Pras, dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Pras juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat oleh institusi kepolisian tidak berkurang terkait adanya kasus tersebut. Selain itu, Pras menilai kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional lainnya juga mengarah ke perbuatan makar.
"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah bisa mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.